MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:17 WIB
loading...
MK Bakal Gelar Sidang...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan 11 perkara gugatan uji materiil sejumlah undang-undang (UU), Senin (26/10/2020).

Berdasarkan lansiran laman resmi MK , tercantum ada 11 perkara yang putusannya akan dibacakan. Dari 11 perkara tersebut, terdapat lebih dari 11 UU yang diujikan terhadap UUD 1945 dengan para pemohon berbeda. Persidangan rencananya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Acara: Pengucapan Putusan," demikian informasi singkat yang dilansir MK , sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (26/10/2020) pagi.

Masih berdasarkan lansiran website resmi MK , 11 perkara tersebut yakni pertama, perkara nomor: 41/PUU-XVII/2019 berupa pengujian UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi UU. Pemohonnya yakni Krisman Dedi Awi Fonataba dan Darius Nawipa.

(Baca juga: Sidang MK: UU Covid-19 Langgar Asas Pertanggungjawaban Pidana ).

Kedua, perkara nomor: 54/PUU-XVII/2019 berupa pengujian UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pemohonnya adalah Ibnu Sina Chandranegara, Auliya Khasanofa, dan Kexia Goutama.

Ketiga, perkara nomor: 54/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian materiil UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permohonan diajukan Kamal Barok, Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, dan M Suprio Pratomo.

Keempat, perkara nomor: 62/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemohonnya adalah Koko Koharudin. Kelima, perkara nomor: 69/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Pemohonnya yakni Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua) dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku Sekretaris.

(Baca juga: MK Diprediksi Tak Kabulkan Gugatan Presidential Threshold Nol Persen, Ini Penyebabnya ).

Keenam, perkara nomor: 71/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, dan diubah lagi dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permohonan diajukan RM Punto Wibisono.

Ketujuh, perkara nomor: 72/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pemohonnya adalah Abu Bakar. Kedelapan, perkara nomor: 73/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pemohonnya yakni Agus Wibawa, Dewanto Wicaksono, Prihatin Suryo Kuncoro, dan Andy Wijaya.

Kesembilan, perkara nomor: 76/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Permohonan diajukan Viktor Santoso Tandiasa. Kesepuluh, perkara nomor: 77/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemohonnya yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Kesebelas, perkara nomor: 79/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap. Perkara diajukan Joshua Michael Djami.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved