Omnibus Law dan Kebencanaan
Senin, 26 Oktober 2020 - 06:33 WIB
Yonvitner
YONVITNER
Kepala Pusat Studi Bencana IPB
UNDANG-UNDANG Omnibus Law Cipta Kerja sudah diketok, walaupun naskahnya dikatakan masih banyak perbaikan. Namun selain soal persepsi terhadap tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing, penggunaan dan izin alokasi tanah untuk investor, yang paling menarik juga disimak adalah soal tata ruang.
Dalam Pasal 6 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinyatakan bahwa perizinan diberikan dengan mempertimbangkan risiko dari investasi. Lebih jelas ditekankan bahwa risiko diperhatikan menurut peringkat skala usaha dan kegiatan usaha tentang tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Kelanjutan dari penjelasanya bahwa bahan yang dimaksud mencakup bahaya pada aspek, kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatn sumber daya alam (SDA) dan risiko volatilitas.
Dari penjelasan ini terlihat bahwa bahaya dan risiko merupakan instrumen yang sangat mendasar sebelum investasi dilakukan. Penulis mengatakan sangat mendasar karena ada pertimbangan yang cukup mendasar yaitu meningkatnya potensi kejadian bencana. Berdasarkan analisis data kejadian bencana sejak 2013 sampai 2019 tingkat pertambahan kejadian bencana mencapai 150 kejadian per tahun atau sebesar (16,9%) pertambahan tahunannya. Informasi ini menunjukan kepada kita bahwa telah terjadi peningkatan potensi bahaya dan risiko yang tinggi setiap tahunnya.
Kepala Pusat Studi Bencana IPB
UNDANG-UNDANG Omnibus Law Cipta Kerja sudah diketok, walaupun naskahnya dikatakan masih banyak perbaikan. Namun selain soal persepsi terhadap tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing, penggunaan dan izin alokasi tanah untuk investor, yang paling menarik juga disimak adalah soal tata ruang.
Dalam Pasal 6 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinyatakan bahwa perizinan diberikan dengan mempertimbangkan risiko dari investasi. Lebih jelas ditekankan bahwa risiko diperhatikan menurut peringkat skala usaha dan kegiatan usaha tentang tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Kelanjutan dari penjelasanya bahwa bahan yang dimaksud mencakup bahaya pada aspek, kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatn sumber daya alam (SDA) dan risiko volatilitas.
Dari penjelasan ini terlihat bahwa bahaya dan risiko merupakan instrumen yang sangat mendasar sebelum investasi dilakukan. Penulis mengatakan sangat mendasar karena ada pertimbangan yang cukup mendasar yaitu meningkatnya potensi kejadian bencana. Berdasarkan analisis data kejadian bencana sejak 2013 sampai 2019 tingkat pertambahan kejadian bencana mencapai 150 kejadian per tahun atau sebesar (16,9%) pertambahan tahunannya. Informasi ini menunjukan kepada kita bahwa telah terjadi peningkatan potensi bahaya dan risiko yang tinggi setiap tahunnya.
Lihat Juga :