Politikus Demokrat: NU Organisasi Besar, Mudah-mudahan Maafkan Gus Nur

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:04 WIB
Sugi Nur Rahaja atau dikenal Gus Nur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020. Foto/dok. SINDOnews
JAKARTA - Sugi Nur Rahaja atau dikenal Gus Nur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020.

Gus Nur ditangkap atas pernyataanya dalam sebuah video yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU)

Kasus Gus Nur dikomentari politikus Partai Demokrat, Andi Arief. Sebagai organisasi besar, NU diharapkannya dapat memaafkan Gus Nur,( )



Menurut Ketua Bappilu Partai Demokrat ini, pemberiaan maaf NU nantinya akan dicatat oleh sejarah.

"NU itu organisasi besar. Mudah-mudahan masih memberi ruang maaf pada Gus Nur. Saya percaya akan dimaafkan. Dengan memaafkan berarti NU akan dicatat sejarah mampu keluar dari pertarungan tidak sepadan. NU bukan padanan Gus Nur," kata Andi melalui akun Twitternya @AndiArief_, Sabtu 24 Oktober 2020.

Sekadar informasi, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.( )
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More