Pasal 46 Hilang di UU Ciptaker, Istana: Setneg Melakukan Tugas dengan Baik
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:49 WIB
Menurutnya, dalam hal ini Sekretariat Negara melakukan tugasnya dengan baik, sehingga naskah UU sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja di DPR.
"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Ciptaker dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," katanya. (Baca juga: Sekjen DPR Antar 812 Halaman Naskah Final UU Ciptaker ke Istana )
"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," katanya.
"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Ciptaker dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," katanya. (Baca juga: Sekjen DPR Antar 812 Halaman Naskah Final UU Ciptaker ke Istana )
"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," katanya.
(abd)
Lihat Juga :