Pasal 46 Hilang di UU Ciptaker, Istana: Setneg Melakukan Tugas dengan Baik

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:49 WIB
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan bahwa Pasal 46 memang seharusnya tidak ada di UU Cipta Kerja sehingga dihilangkan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Pratikno sebelumnya mengkonfirmasi bahwa jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru adalah 1.187 halaman. Namun pada versi ini ternyata terdapat satu pasal yang menghilang yakni Pasal 46 terkait Minerba.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat, (23/10/2020).



Ditanyakan apakah diperbolehkan melakukan perubahan setelah UU disahkan dalam sidang paripurna, Dini mengatakan bahwa selama tidak mengubah substansi tidak masalah. (Baca juga: Ketua Baleg DPR Akui Naskah UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana )

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo. Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!