Sekjen DPR Antar 812 Halaman Naskah Final UU Ciptaker ke Istana

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:05 WIB
loading...
Sekjen DPR Antar 812...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, menyerahkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, menyerahkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi ).

(Baca juga: Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT)

Naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman. Indra akan ditemui langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg.

(Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)

"Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan mensesneg siang ini," kata Indra sebelum bertolak ke Kemensetneg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra menjelaskan, naskah UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR pada konferensi pers, Selasa (13/10) kemarin, yakni 812 halaman.

"Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812, tidak ada yang berubah," terangnya.

Pejabat eselon I ini menegaskan bahwa tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan pemerintah.

"Tidak (berubah substansinya), kemarin sudah dijelaskan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio," tegas Indra.

"(Saya) akan diterima Mensesneg, hanya saya sendiri. Ini administrasi, urusan Sekjen," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)