ESDM Wujudkan Energi Baru Terbarukan dengan Kemenhub dan Angkasa Pura
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 10:18 WIB
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meliputi kegiatan kajian, asistensi, dan pertukaran informasi dalam rangka Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan Secara Berkelanjutan pada Bandar Udara. Sementara itu, ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT. Angkasa Pura I dan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT Angkasa Pura II meliputi:
- Pelaksanaan penelitian, pertukaran informasi dan pengembangan teknologi terkait konservasi energi di bandar udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II;
- Pemanfaatan energi terbarukan pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II;
- Peningkatan efisiensi energi pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, termasuk didalamnya Manajemen Energi dan kontribusi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
- Green Airport/Eco Airport (Bandar Udara Ramah Lingkungan).
- Pelaksanaan penelitian, pertukaran informasi dan pengembangan teknologi terkait konservasi energi di bandar udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II;
- Pemanfaatan energi terbarukan pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II;
- Peningkatan efisiensi energi pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, termasuk didalamnya Manajemen Energi dan kontribusi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
- Green Airport/Eco Airport (Bandar Udara Ramah Lingkungan).
(srf)
tulis komentar anda