ESDM Wujudkan Energi Baru Terbarukan dengan Kemenhub dan Angkasa Pura

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 10:18 WIB
loading...
ESDM Wujudkan Energi...
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT. Angkasa Pura I serta PT. Angkasa Pura II
A A A
JAKARTA - Sebagai wujud sinergitas guna menggenjot pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan penerapan konservasi energi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT. Angkasa Pura I serta PT. Angkasa Pura II, Kamis (22/10/2020).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan Secara Berkelanjutan pada Bandar Udara dilaksanakan secara langsung dengan standar protokol covid-19 yang ketat oleh Direktur Jenderal EBTKE F.X Sutijastoto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Direktur Utama PT. Angkasa Pura I Faik Fahmi, dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di tempat terpisah.

Kerja sama ini akan melahirkan berbagai program sebagai upaya peningkatan efisiensi penggunaan energi sekaligus menerapkan sumber-sumber energi terbarukan pada bandara-bandara di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara maupun PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II.

“Nota kesepahaman ini diharapkan bisa menjadi landasan bagi Ditjen EBTKE selaku instansi yang bertugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembinaan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi, yang kemudian disinergikan dengan tugas Ditjen Perhubungan Udara serta PT Angkasa Pura I dan II,” tutur Dirjen Toto.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merupakan instansi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan, dan PT. Angkasa Pura II sebagai BUMN yang bergerak di bidang kebandarudaraan dimana kegiatan operasionalnya mengonsumsi energi dalam jumlah yang besar.

Dalam hal ini Direktorat Jenderal EBTKE menjalankan tugas untuk terus mendorong dan membina para pengguna energi supaya melaksanakan konservasi energi. Banyak hal yang bisa dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi penggunaan energi khususnya pada subsektor bangunan gedung, antara lain dengan menerapkan Sistem Manajemen Energi dan memanfaatkan sumber energi terbarukan seperti energi surya.

“Konsumsi energi nasional didominasi energi fosil yang cadangannya semakin terbatas. Usaha-usaha konservasi energi perlu digiatkan untuk menjadi solusi yang tepat dalam menghadapi krisis pasokan energi. Menghemat listrik 1 (satu) Watt lebih cepat dan murah daripada memproduksi listrik 1 (satu) Watt,” tandas Toto.

Sebagai informasi, PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II melaksanakan pengelolaan bandara-bandara komersil di Indonesia dengan permintaan energi yang besar apabila dibandingkan jenis bangunan lain pada subsektor bangunan gedung seperti hotel, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. UPT di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengelola bandara dengan jumlah yang lebih banyak sehingga apabila dilakukan efisiensi energi sedikit saja, hasil yang didapatkan akan cukup signifikan.

Selain itu, bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II maupun UPT Ditjen Perhubungan Udara juga memiliki potensi luasan lahan maupun atap bangunan yang sangat memungkinkan untuk dipasang sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Oleh karena itu, potensi ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar bisa menjadi sumber penyuplai energi listrik yang lebih ramah lingkungan bagi bandara, sekaligus bisa mengurangi beban tagihan listrik kepada PLN.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meliputi kegiatan kajian, asistensi, dan pertukaran informasi dalam rangka Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan Secara Berkelanjutan pada Bandar Udara. Sementara itu, ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT. Angkasa Pura I dan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT Angkasa Pura II meliputi:
- Pelaksanaan penelitian, pertukaran informasi dan pengembangan teknologi terkait konservasi energi di bandar udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II;
- Pemanfaatan energi terbarukan pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II;
- Peningkatan efisiensi energi pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, termasuk didalamnya Manajemen Energi dan kontribusi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
- Green Airport/Eco Airport (Bandar Udara Ramah Lingkungan).
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)