ESDM Wujudkan Energi Baru Terbarukan dengan Kemenhub dan Angkasa Pura

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 10:18 WIB
loading...
ESDM Wujudkan Energi...
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT. Angkasa Pura I serta PT. Angkasa Pura II
A A A
JAKARTA - Sebagai wujud sinergitas guna menggenjot pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan penerapan konservasi energi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT. Angkasa Pura I serta PT. Angkasa Pura II, Kamis (22/10/2020).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan Secara Berkelanjutan pada Bandar Udara dilaksanakan secara langsung dengan standar protokol covid-19 yang ketat oleh Direktur Jenderal EBTKE F.X Sutijastoto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Direktur Utama PT. Angkasa Pura I Faik Fahmi, dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di tempat terpisah.

Kerja sama ini akan melahirkan berbagai program sebagai upaya peningkatan efisiensi penggunaan energi sekaligus menerapkan sumber-sumber energi terbarukan pada bandara-bandara di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara maupun PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II.

“Nota kesepahaman ini diharapkan bisa menjadi landasan bagi Ditjen EBTKE selaku instansi yang bertugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembinaan di bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi, yang kemudian disinergikan dengan tugas Ditjen Perhubungan Udara serta PT Angkasa Pura I dan II,” tutur Dirjen Toto.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merupakan instansi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan, dan PT. Angkasa Pura II sebagai BUMN yang bergerak di bidang kebandarudaraan dimana kegiatan operasionalnya mengonsumsi energi dalam jumlah yang besar.

Dalam hal ini Direktorat Jenderal EBTKE menjalankan tugas untuk terus mendorong dan membina para pengguna energi supaya melaksanakan konservasi energi. Banyak hal yang bisa dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi penggunaan energi khususnya pada subsektor bangunan gedung, antara lain dengan menerapkan Sistem Manajemen Energi dan memanfaatkan sumber energi terbarukan seperti energi surya.

“Konsumsi energi nasional didominasi energi fosil yang cadangannya semakin terbatas. Usaha-usaha konservasi energi perlu digiatkan untuk menjadi solusi yang tepat dalam menghadapi krisis pasokan energi. Menghemat listrik 1 (satu) Watt lebih cepat dan murah daripada memproduksi listrik 1 (satu) Watt,” tandas Toto.

Sebagai informasi, PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II melaksanakan pengelolaan bandara-bandara komersil di Indonesia dengan permintaan energi yang besar apabila dibandingkan jenis bangunan lain pada subsektor bangunan gedung seperti hotel, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. UPT di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengelola bandara dengan jumlah yang lebih banyak sehingga apabila dilakukan efisiensi energi sedikit saja, hasil yang didapatkan akan cukup signifikan.

Selain itu, bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II maupun UPT Ditjen Perhubungan Udara juga memiliki potensi luasan lahan maupun atap bangunan yang sangat memungkinkan untuk dipasang sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Oleh karena itu, potensi ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar bisa menjadi sumber penyuplai energi listrik yang lebih ramah lingkungan bagi bandara, sekaligus bisa mengurangi beban tagihan listrik kepada PLN.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meliputi kegiatan kajian, asistensi, dan pertukaran informasi dalam rangka Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan Secara Berkelanjutan pada Bandar Udara. Sementara itu, ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT. Angkasa Pura I dan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT Angkasa Pura II meliputi:
- Pelaksanaan penelitian, pertukaran informasi dan pengembangan teknologi terkait konservasi energi di bandar udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II;
- Pemanfaatan energi terbarukan pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II;
- Peningkatan efisiensi energi pada Bandar Udara yang dikelola PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, termasuk didalamnya Manajemen Energi dan kontribusi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
- Green Airport/Eco Airport (Bandar Udara Ramah Lingkungan).
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Kejagung Ungkap Kewenangan...
Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved