Soal Simpang Siur Halaman UU Ciptaker, Ini Penjelasan Istana
Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:24 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan soal kesimpangsiuran jumlah halaman U ndang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) .
Dia mengatakan bahwa substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg berjumlah 1.187 halaman.“Sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” kata Pratikno, Kamis (22/10/2020).
Dia mengatakan sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini dilakukan agar siap untuk diundangkan.
“Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan seperti typo dan lain lain. Semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” tuturnya. (Baca juga: UU Ciptaker Prioritaskan Pengembangan Pengusaha dalam Negeri )
Dia mengatakan bahwa substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg berjumlah 1.187 halaman.“Sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” kata Pratikno, Kamis (22/10/2020).
Dia mengatakan sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini dilakukan agar siap untuk diundangkan.
“Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan seperti typo dan lain lain. Semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” tuturnya. (Baca juga: UU Ciptaker Prioritaskan Pengembangan Pengusaha dalam Negeri )
Lihat Juga :