Soal Simpang Siur Halaman UU Ciptaker, Ini Penjelasan Istana

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:24 WIB
Dia menilai bahwa menilai kesamaan dokumen hanya dari jumlah halaman tidak tepat. Pasalnya, ada hal-hal teknis yang mempengaruhi jumlah halaman.

“Kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku,” tegasnya.

Sebelumnya PP Muhammadiyah mengkonfirmasi jumlah draf RUU Ciptaker yang diterima berjumlah 1.187 halaman. Sementara DPR sebelumnya menyatakan bahwa jumlahnya 812 halaman.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!