UU Cipta Kerja Pacu UMKM Naik Kelas
Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:53 WIB
Pengesahahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengesahahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja dinilai membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) . (Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)
Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif, Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan, ada sekitar 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan kategori UMKM yang akan menerima manfaat dari UU Cipta Kerja.
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
"Sektor ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen," kata Fiki, Kamis (22/10/2020).
Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif, Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan, ada sekitar 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan kategori UMKM yang akan menerima manfaat dari UU Cipta Kerja.
(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)
"Sektor ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen," kata Fiki, Kamis (22/10/2020).
Lihat Juga :