Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:41 WIB
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono juga didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (Baca juga: Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu )
Uang suap itu diduga diberikan agar Nurhadi dan Rezky dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container.
Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono juga didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (Baca juga: Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu )
Uang suap itu diduga diberikan agar Nurhadi dan Rezky dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container.
(abd)
Lihat Juga :