Nurhadi Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:41 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa oleh tim JPU pada KPK menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp83 miliar. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp83 miliar.

"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," kata Nurhadi usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Kamis (22/10/2020).



Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menjelaskan alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi. Sebab, kata Maqdir, Nurhadi ingin lebih cepat membuktikan bahwa dakwaan yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar. (Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar )

"Beliau lebih mau cepat membuktikan ketidakbenaran dakwaan sehingga perkara cepat selesai. Karena memang fakta uraian dakwaan tidak didukung oleh keterangan saksi. Lebih banyak asumsi dari Penuntut Umum," kata Maqdir dikonfirmasi terpisah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!