Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:20 WIB
4. Perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby terlihat di laman Direktori Putusan tetapi saat diakses terdapat keterangan, "Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011. Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan." ( )

5. Kasasi nomor: 3220 K/PDT/2015 berupa perkara perdata pemohon kasasi Sururi, Adam Iksani, dkk melawan PT Multi Bangun Sarana. Perkara ditangani hakim agung kasasi MA yang diketuai Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Nurul Elmiyah dan Zahrul Rabain. Majelis kasasi menjatuhkan putusan pada 24 Februari 2016 yakni menolak permohonan kasasi. Berdasarkan lansiran laman Direktori Putusan MA, kasasi ini merupakan kelanjutan dari perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby.

Soltoni menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata MA sejak April 2016 hingga kini. Nurul masih tetap menjadi hakim agung hingga kini sejak 9 November 2011. Zahrul masih menjadi hakim agung hingga kini sejak 31 Oktober 2013.

6. PK 23 PK/Pdt/2016 yaitu perkara perdata tanah. PK diajukan oleh Freddy Setiawan sebagai pemohon PK melawan termohon PK Tjindrawati Gunawan, ibu rumah tangga sekaligus mantan istri Freddy. Majelis hakim agung PK MA yang menangani perkara diketuai Abdul Gani Abdullah dengan anggota Yakup Ginting dan Hamdi. Gugatan ini lebih khusus terkait dengan pembagian harta gono-gini yang lebih dulu diajukan Tjindrawati di PN Bandung. Nilai total harta gono-gini yang diperkarakan Tjindrawati mencapai Rp350 miliar.

Untuk kepentingan PK, Freddy menggandeng adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso alias Rakhmat Santoso sebagai kuasa hukum. Singkat cerita, pada 25 April 2016, majelis hakim PK mengabulkan PK yang diajukan Freddy dan membatalkan putusan kasasi nomor: 3405 K/Pdt/2012. Di tahap kasasi maupun di Pengadilan Negeri Bandung, Tjindrawati Gunawan memenangkan gugatan melawan Freddy.

Gani menjadi hakim agung sejak 15 Agustus 2007 hingga kini. Yakup dan Hamdi menjadi hakim agung sejak 11 Maret 2013 hingga kini.

7. Perkara nomor: 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps berupa perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi atas kewajiban hutang terkait dengan pembelian kapal pinisi dengan kurang bayar sekitar Rp1 miliar. Gugatan diajukan Andrian Gaston Vuagniaux (warga negara Prancis) sebagai penggugat melawan Riadi Waluyo (Direktur PT Niki Joyo) sebagai tergugat. Andrian menggugat agar Riadi membayar sisa kewajiban hutang pokok dan bunga termasuk kerugian secara materiil dan in materiil dengan total sebesar USD1.209.775 secara tunai dan seketika.

Perkara Andrian melawan Riadi ditangani oleh majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Agus Walujo Tjahjono dengan anggota I Gede Ketut Wanugraha dan I Wayan Kawisada. Pada Rabu, 20 April 2016, majelis hakim mengadili dan memutus dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Agus telah menjabat sebagai Ketua PN Mojokerto sejak awal November 2019 hingga kini. Wanugraha mendapat promosi pada Oktober 2015 menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Ambon dan kemudian dipindahkan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sejak Januari 2020 hingga kini. Kawisada telah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Denpasar sejak 4 November 2019 hingga kini.

Berdasarkan surat dakwaan atas nama Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono, uang gratifikasi Rp37.287.000.000 diterima Nurhadi selaku Sekretaris MA periode 2012-2016 bersama Rezky kurun 2014 hingga 2017 dan berasal dari lima pihak. Pertama, Handoko Sutjitro (Direktur Utama PO Jaya Utama) sejumlah Rp1,8 miliar pada 2014. Uang dari Handoko terkait dengan pengurusan perkara nomor: 264/Pdt.P/2015/PN.SBY. Kedua, Renny Susetyo Wardhani (Direktur PT Dian Fortuna Indonesia) sebesar Rp2,7 miliar pada 2015 untuk pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) nomor: 368 PK/Pdt/2015.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More