RUU Kejaksaan Harus Jadi Momentum Ciptakan Hukum Berkeadilan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:01 WIB
Dia berpendapat, RUU itu merupakan sebuah kebutuhan organisasi maupun kebutuhan kelembagaan dengan perkembangan berbagai dinamika di lapangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai penegak hukum.

“Khususnya dalam kerangka melakukan penuntutan dalam sebuah perkara pidana atau melakukan penyidikan dalam rangka untuk melakukan tindak pidana khusus misalnya seperti korupsi, kalau itu dalam kerangka itu saya kira perlu didukung oleh semua pihak,” tuturnya.

Dia mengatakan, menghadapi dinamika berbagai masalah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan, tidak cukup hanya berhenti merevisi Undang-Undangnya saja. Melainkan juga perlu memperbaiki kualitas budaya, mental, sikap dari para Jaksa itu sendiri.

“Oleh karena itu ini yang kita harapkan, dua aspek, aspek Undang-Undangnya diperbaiki, aspek personilnya, aparatur Kejaksaan juga harus dilakukan pembenahan baik kualitasnya, maupun intgeritasnya, komitmennya untuk mengacu dan menjalan kan Undang-Undang yang nanti akan disahkan itu atau diberlakukan itu,” imbuhnya.

Dia menyarankan para petinggi di Kejagung harus benar-benar melakukan berbagai upaya untuk membenahi internal Kejaksaan atau personilnya jika terdapat kelemahan. “Tentunya untuk membenahi internal dan tentu memberi contoh-contoh sebagai pimpinan tinggi di Kejaksaan Agung misalnya, di jajaran Jaksa Agung, di jajaran wakil Jaksa Agung, jajaran Jaksa Agung muda, misalnya, itu benar-benar memberi contoh bersikap tegas untuk mereformasi hal-hal yang belum bagus,” ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!