RUU Kejaksaan Terkait Keadilan Restoratif Harus Diapresiasi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:06 WIB
Sementara itu, Dosen Hukum dari Universitas Pancasila, Hasbullah berpendapat bahwa pendekatan keadilan restoratif saat ini menjadi salah satu tujuan pemidanaan yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Karena orientasi keadilan restoratif itu memecahkan masalah konflik antara para pihak dan memulihkan perdamaian di masyarakat.

Menurut dia, konsep keadilan restoratif muncul karena pendekatan-pendekatan retributif atau rehabilitatif terhadap kejahatan dalam tahun-tahun terakhir ini sudah tidak memuaskan lagi karena dari data penanganan pidana di Mahkamah Agung (MA) selama tiga tahun terakhir naik signifikan.

Sebab itu, kata Hasbullah, muncul dorongan untuk beralih kepada pendekatan keadilan restoratif. “Kerangka pendekatan restorative justice melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam upaya untuk menciptakan keseimbangan, antara pelaku dan korban,” tuturnya dalam kesempatan sama.

Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya berpendapat bahwa RUU Kejaksaan perlu didesain memiliki strategi upaya progresif pengembalian kerugian negara melalui intrumen keadilan restoratif.

"Penegakan hukum saat ini terlalu berorientasi pada track penghukuman pelaku dan kurang berorientasi kepada pemulihan kerugian Negara," ujar Firman.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menuturkan, sebenarnya sudah ada Peraturan Jaksa Agung (Perja) soal keadilan restoratif. Namun, karena restoratif itu berbenturan dengan Undang-undang Kejaksaan, jaksa tidak memungkinkan melakukan keadilan restoratif.

"Oleh karena itu sangat penting untuk diatur dalam RUU Kejaksaan yang baru soal restorative justice," ujar Hikmahanto dalam kesempatan yang sama.

Dia membeberkan materi yang ada di Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bisa dimasukkan di UU. Tentu tidak perlu secara detail, karena detailnya bisa diatur di aturan turunannya.

Hikmahanto menambahkan, tentu dalam UU harus ada mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan dari oknum terkait penggunaan restoratif ini. Jangan sampai, pasal-pasal ini dimanfaatkan oleh oknum.

"Pencegahan juga harus diatur dalam RUU Kejaksaan, agar upaya pemerintah untuk memberi keadilan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu," imbuhnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More