RUU Kejaksaan Terkait Keadilan Restoratif Harus Diapresiasi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:06 WIB
Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai RUU Kejaksaan terkait keadilan restoratif (restorative justice) harus diapresiasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan terkait keadilan restoratif (restorative justice) harus diapresiasi.

(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)



Sebab, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan 100 lebih kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau jalan damai dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)

Adapun kasus-kasus itu terjadi di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia. Suparji mengakui bahwa kasus-kasus yang kerugiannya kecil cukup diselesaikan secara keadilan restoratif atau jalan damai.

"RUU Kejaksaan harus menjadi momen untuk mengatur restoratif justice," kata Suparji dalam Webinar Aliansi Publik Indonesia (API) bertajuk RUU Kejaksaan Tonggak Restorative Justice di Indonesia, Rabu (21/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!