RUU Kejaksaan Terkait Keadilan Restoratif Harus Diapresiasi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:06 WIB
loading...
RUU Kejaksaan Terkait...
Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai RUU Kejaksaan terkait keadilan restoratif (restorative justice) harus diapresiasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan terkait keadilan restoratif (restorative justice) harus diapresiasi.

(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)

Sebab, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan 100 lebih kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau jalan damai dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)

Adapun kasus-kasus itu terjadi di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia. Suparji mengakui bahwa kasus-kasus yang kerugiannya kecil cukup diselesaikan secara keadilan restoratif atau jalan damai.

"RUU Kejaksaan harus menjadi momen untuk mengatur restoratif justice," kata Suparji dalam Webinar Aliansi Publik Indonesia (API) bertajuk RUU Kejaksaan Tonggak Restorative Justice di Indonesia, Rabu (21/10/2020).

Dia menilai ada pergeseran paradigma penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Hal tersebut tergambar dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut.

Dirinya kemudian memberikan contoh UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Pencucian Uang yang terakhir diubah melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mana Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan Keadilan Restoratif.

Maka itu, dirinya berharap jaksa terus mengedepankan langkah restoratif. Karena, pidana merupakan langkah terakhir. "Pidana itu sifatnya ultimum remidium. Jadi selama bisa ditempuh dengan restoratif, maka langkah itu harus diambil," pungkasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum dari Universitas Pancasila, Hasbullah berpendapat bahwa pendekatan keadilan restoratif saat ini menjadi salah satu tujuan pemidanaan yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Karena orientasi keadilan restoratif itu memecahkan masalah konflik antara para pihak dan memulihkan perdamaian di masyarakat.

Menurut dia, konsep keadilan restoratif muncul karena pendekatan-pendekatan retributif atau rehabilitatif terhadap kejahatan dalam tahun-tahun terakhir ini sudah tidak memuaskan lagi karena dari data penanganan pidana di Mahkamah Agung (MA) selama tiga tahun terakhir naik signifikan.

Sebab itu, kata Hasbullah, muncul dorongan untuk beralih kepada pendekatan keadilan restoratif. “Kerangka pendekatan restorative justice melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam upaya untuk menciptakan keseimbangan, antara pelaku dan korban,” tuturnya dalam kesempatan sama.

Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya berpendapat bahwa RUU Kejaksaan perlu didesain memiliki strategi upaya progresif pengembalian kerugian negara melalui intrumen keadilan restoratif.

"Penegakan hukum saat ini terlalu berorientasi pada track penghukuman pelaku dan kurang berorientasi kepada pemulihan kerugian Negara," ujar Firman.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menuturkan, sebenarnya sudah ada Peraturan Jaksa Agung (Perja) soal keadilan restoratif. Namun, karena restoratif itu berbenturan dengan Undang-undang Kejaksaan, jaksa tidak memungkinkan melakukan keadilan restoratif.

"Oleh karena itu sangat penting untuk diatur dalam RUU Kejaksaan yang baru soal restorative justice," ujar Hikmahanto dalam kesempatan yang sama.

Dia membeberkan materi yang ada di Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif bisa dimasukkan di UU. Tentu tidak perlu secara detail, karena detailnya bisa diatur di aturan turunannya.

Hikmahanto menambahkan, tentu dalam UU harus ada mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan dari oknum terkait penggunaan restoratif ini. Jangan sampai, pasal-pasal ini dimanfaatkan oleh oknum.

"Pencegahan juga harus diatur dalam RUU Kejaksaan, agar upaya pemerintah untuk memberi keadilan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Buntu Lawan Ghana di Piala Dunia 2026: Harry Kane Mandul
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
Berita Terkini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved