UU Cipta Kerja Dinilai Bukan Hambatan UMKM untuk Berkembang
Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:40 WIB
loading...
UU Cipta Kerja diklaim menjawab semua masalah UMKM, bukan cuma perizinan usaha, masalah pembiayaan, pengembangan hingga akses ke pasar juga dipermudah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diklaim menjawab semua masalah yang selama ini menghambat UMKM untuk berkembang. Bukan cuma urusan perizinan usaha, masalah pembiayaan, pengembangan hingga akses ke pasar juga dipermudah oleh undang-undang sapu jagat ini.
(Baca juga: Tips Mengasuh dan Merawat Bayi di Masa Pandemi Covid-19)
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja memastikan pelaku usaha kecil mendapat akses ke pasar. Pasalnya, ada ketentuan yang mewajibkan kementerian dan lembaga menggunakan produk atau jasa UMKM.
(Baca juga: Bubarkan Balap Liar di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan)
"Akses marketnya ini sekarang menjadi lebih pasti, karena di UU Cipta Kerja belanja kementerian dan lembaga 40 persen sekarang sudah diharuskan untuk membeli produk dan jasa UMKM," ujar Teten dalam sebuah acara webinar, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Tips Mengasuh dan Merawat Bayi di Masa Pandemi Covid-19)
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja memastikan pelaku usaha kecil mendapat akses ke pasar. Pasalnya, ada ketentuan yang mewajibkan kementerian dan lembaga menggunakan produk atau jasa UMKM.
(Baca juga: Bubarkan Balap Liar di Medan, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan)
"Akses marketnya ini sekarang menjadi lebih pasti, karena di UU Cipta Kerja belanja kementerian dan lembaga 40 persen sekarang sudah diharuskan untuk membeli produk dan jasa UMKM," ujar Teten dalam sebuah acara webinar, Selasa (20/10/2020).
Lihat Juga :