BP2MI Kerja Sama dengan LPSK untuk Melindungi PMI Korban Pengiriman Ilegal

Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:47 WIB
Benny menuturkan pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus tindak pidana pengiriman orang (TPPO). Caranya dengan melakukan diseminasi, sosialisasi, dan penyadaran publik atas bahaya sindikat pengiriman PMI secara ilegal.

"Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting. Hal ini agar PMI tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu, bahkan intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI," paparnya.

Sementara itu, Hasto Atmojo mengatakan MoU ini sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga negara. "Dengan kerja sama ini, LPSK berharap negara dapat hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran,” kata dia. (Baca juga: BP2MI Apresiasi Usulan Himsataki soal Penempatan PMI di Masa Pandemi)

Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yakni pada 29 September lalu. Secara lebih teknis MoU ini akan ditingkatkan menjadi perjanjian kerjasama dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!