BP2MI Apresiasi Usulan Himsataki soal Penempatan PMI di Masa Pandemi

Selasa, 29 September 2020 - 17:04 WIB
loading...
BP2MI Apresiasi Usulan Himsataki soal Penempatan PMI di Masa Pandemi
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi gagasan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mengenai program perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, usulan yang disampaikan Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo sangat baik di tengah kondisi pandemi saat ini, yakni agar penempatan PMI di luar negeri tetap bisa tumbuh.

”Apa yang menjadi pandangan Himsataki harus diapresiasi dan ini sangat membantu apa yang harus dilakukan terkait penempatan pekerja migran agar tetap bisa tumbuh. Secara ide dan gagasan ini sangat baik,” tutur Benny, Selasa (29/9/2020).

Dia menjelaskan, pertemuan dengan Himsataki adalah tindak lanjut dari penandatangan Pakta Integritas antara BP2MI dan Himsataki pada 17 Agustus 2020 tentang Dukungan Himsataki kepada BP2MI terhadap Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Legal dan Pembebasan Biaya Penempatan tersebut.( )

Menurut dia, pertemuan tersebut membuktikan BP2MI selalu membuka diri kepada siapa pun, sepanjang ada komitmen untuk melakukan kerja-kerja dengan cara yang benar, termasuk mengenai penempatan PMI.

Dia mengatakan, hal yang harus diperhatikan dalam penempatan PMI adalah pertama, negara tujuan membuka diri untuk penempatan PMI. Kemudian, tidak ada pekerja migran yang dinyatakan positif mengalami Covid-19, serta seluruh tahapan dan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

”Selain itu, juga tidak boleh ada pembebanan kepada pekerja migran, secara pola dan mekanisme harus lebih simpel dan sederhana, tapi juga tidak berbiaya,” tuturnya.

Menurut Benny, mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ada 12 negara yang kini sudah bisa menerima kembali PMI. Di antaranya Aljazair, Hong Kong, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

”Kita akan fokus ke situ saja. Kalau untuk negara yang memang masih menutup diri ya kita belum bisa,” tandasnya. (Baca juga: Puan Minta Pemerintah Turunkan Harga Tes Swab Covid-19)

Sebelumnya, Himsataki mengusulkan empat usulan terkait program perlindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)