Mendagri Minta ASN dan Penyelenggara Pemilu Netral di Pilkada 2020
Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:55 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berharap aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu netral di Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri), Tito Karnavian berharap aparatur sipil negara ( ASN ) dan penyelenggara pemilu netral di Pilkada 2020 . Tito mengatakan pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk menjaga netralitas di ASN.
Salah satunya adalah dengan adanya larangan mutasi jabatan ASN sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) pilkada. Mutasi bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri. (Baca juga: Netralitas PNS Seperti Hantu, DKPP: Tak Terlihat dan Sulit Dibuktikan)
“(Larangan mutasi) dengan tiga pengecualian. Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” ujar Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/2020).
Dia menyebut ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi. “Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di follow up oleh KPU,” jelasnya.
Salah satunya adalah dengan adanya larangan mutasi jabatan ASN sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) pilkada. Mutasi bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri. (Baca juga: Netralitas PNS Seperti Hantu, DKPP: Tak Terlihat dan Sulit Dibuktikan)
“(Larangan mutasi) dengan tiga pengecualian. Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat,” ujar Tito dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (20/10/2020).
Dia menyebut ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi. “Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di follow up oleh KPU,” jelasnya.
Lihat Juga :