Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Medsos Berkonten Negatif

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:58 WIB
Kementerian Kominfo tengah menyiapkan Permen baru untuk mengatur tahapan yang lebih jelas terhadap pelanggar sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Kominfo (Kemkominfo) mengungkapkan telah melakukan beberapa inisiatif kunci yang terbukti efektif mengurangi jumlah persebaran hoaks terkait COVID-19 . Hingga hari ini telah diidentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial.

"Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam pernyataannya yang dikutip SINDOnews, Selasa (20/10/2020).

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoaks berkaitan dengan pandemi COVID-19. Menurut pria yang akrab disapa Semmy itu, infodemi telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional selain pandemi itu sendiri. ( )

Dalam melawan derasnya arus infodemi, Kemkominfo melakukan inisiatif berfokus pada yakni level hulu, tengah, dan hilir. Di level hulu dan tengah, lebih berfokus pada terbentuknya kerja sama yang komprehensif antaraktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.

"Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten bermuatan hoaks," katanya.



Di tingkat hilir, jika informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat, maka aparat penegak hukum yang langsung menindak. "Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat," katanya.

Semmy menegaskan, di tengah era demokrasi seperti saat ini, pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan 'tangan besi'. Menurutnya, tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas. ( )

Ia menambahkan, Kemkominfo tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur tahapan yang lebih jelas terhadap pelanggar sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial. "Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen (peraturan menteri) baru. Ada tahapannya lebih jelas. Sebelum melakukan pemblokiran itu, ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera," katanya.

Semmy mengingatkan masyarakat agar mencari tahu apakah informasi yang diperoleh itu benar atau hoaks. Sebab, di era digital saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja, sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.

"Peran masyarakat itu sangat penting, jadi perlu melihat judul-judul yang dibuat yang kadang-kadang provokatif dan mengundang emosi, ini perlu dipahami oleh masyarakat. Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More