MUI Tak Perlu Keluarkan Fatwa Soal Masa Jabatan Presiden

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:37 WIB
MUI tak perlu keluarkan fatwa soal masa jabatan presiden.. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wacana masa jabatan presiden di Indonesia kembali mengisi ruang diskusi publik. Hal ini setelah Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menyatakan akan mengusulkan masa jabatan presiden ditambah menjadi 7-8 tahun, sesudahnya tak bisa dipilih lagi.

Usulan ini rencananya dibawa dan dibahas bersama dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada 25-28 November 2020. Analis Politik asal UIN Jakarta Adi Prayitno mengingatkan agar lembaga keagamaan seperti MUI tak perlu berfatwa soal masa masa jabatan presiden. "Baiknya MUI urus soal agama saja, tak perlu ikutan berfatwa soal masa jabatan presiden," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (20/10/2020).



Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu menyarankan, biarlah urusan politik dan idealnya masa jabatan presiden menjadi urusan partai politik dan lembaga yang berwenang lainnya. Ia khawatir, fatwa itu kontraproduktif dengan sistem demokrasi yang sudah diperjuangkan sejak Reformasi 98.

(Baca juga: Perlukah Mengubah Masa Jabatan Presiden? ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!