Celah Rawan di Balik Surat Edaran Pembatasan Perjalanan Orang
Kamis, 07 Mei 2020 - 12:34 WIB
“Pertama, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang yang bekerja bagi institusi yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. Ketentuan itu subyektif dan multitafsir,” kata Alvin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020).(Baca juga: Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona )
Celah rawan berikutnya mengenai persyaratan pengecualian dengan menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, dan lainnya.
“Bagaimana untuk memastikan keaslian dan keabsahan dari surat tugas tersebut,” singgung dia.
Mantan anggota DPR ini juga menyangsikan ketentuan bagi pegawai dari perusahaan swasta yang harus membuat surat pernyataan pribadi di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Dia juga mempertanyakan bagaimana pembuktian keaslian dan keabsahan surat tersebut.
Celah rawan berikutnya mengenai persyaratan pengecualian dengan menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, dan lainnya.
“Bagaimana untuk memastikan keaslian dan keabsahan dari surat tugas tersebut,” singgung dia.
Mantan anggota DPR ini juga menyangsikan ketentuan bagi pegawai dari perusahaan swasta yang harus membuat surat pernyataan pribadi di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Dia juga mempertanyakan bagaimana pembuktian keaslian dan keabsahan surat tersebut.
Lihat Juga :