KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:09 WIB
Dia mengingatkan pilkada itu berpotensi terjadi kerumunan orang. “Partai dan paslon tidak pede jika kampanye sepi. Jadi, inginnya selalu memobilisasi massa untuk menunjukkan dukungan seolah-olah besar,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/10/2020).

Hurriyah menyoroti sanksi terhadap pelanggaran dalam pilkada yang relatif tidak memberikan efek jera. Paslon hanya diberikan teguran tertulis atau pembubaran ketika melanggaran prokes COVID-19.

Menurutnya, penyelenggara dan pengawas pilkada harusnya bisa lebih keras lagi. Untuk itu, dia mendorong dibuat aturan baru yang memasukkan klausul diskualifikasi agar paslon dan tim suksesnya tertib. (Baca juga: Pilkada Serentak Harus Lahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas)

“Dalam aturan pandemi, orang yang melanggar bisa didenda. Masa dalam pemilu, aturannya menjadi sangat loose (longgar). Bawaslu perlu progresif. Jangan PKPU-nya normatif, PerBawaslu-nya juga normatif. Padahal KPU dan Bawaslu harus memahami penting membuat inovasi,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!