KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada
Senin, 19 Oktober 2020 - 20:09 WIB
Dia mengingatkan pilkada itu berpotensi terjadi kerumunan orang. “Partai dan paslon tidak pede jika kampanye sepi. Jadi, inginnya selalu memobilisasi massa untuk menunjukkan dukungan seolah-olah besar,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/10/2020).
Hurriyah menyoroti sanksi terhadap pelanggaran dalam pilkada yang relatif tidak memberikan efek jera. Paslon hanya diberikan teguran tertulis atau pembubaran ketika melanggaran prokes COVID-19.
Menurutnya, penyelenggara dan pengawas pilkada harusnya bisa lebih keras lagi. Untuk itu, dia mendorong dibuat aturan baru yang memasukkan klausul diskualifikasi agar paslon dan tim suksesnya tertib. (Baca juga: Pilkada Serentak Harus Lahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas)
“Dalam aturan pandemi, orang yang melanggar bisa didenda. Masa dalam pemilu, aturannya menjadi sangat loose (longgar). Bawaslu perlu progresif. Jangan PKPU-nya normatif, PerBawaslu-nya juga normatif. Padahal KPU dan Bawaslu harus memahami penting membuat inovasi,” pungkasnya.
Hurriyah menyoroti sanksi terhadap pelanggaran dalam pilkada yang relatif tidak memberikan efek jera. Paslon hanya diberikan teguran tertulis atau pembubaran ketika melanggaran prokes COVID-19.
Menurutnya, penyelenggara dan pengawas pilkada harusnya bisa lebih keras lagi. Untuk itu, dia mendorong dibuat aturan baru yang memasukkan klausul diskualifikasi agar paslon dan tim suksesnya tertib. (Baca juga: Pilkada Serentak Harus Lahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas)
“Dalam aturan pandemi, orang yang melanggar bisa didenda. Masa dalam pemilu, aturannya menjadi sangat loose (longgar). Bawaslu perlu progresif. Jangan PKPU-nya normatif, PerBawaslu-nya juga normatif. Padahal KPU dan Bawaslu harus memahami penting membuat inovasi,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :