KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:09 WIB
loading...
KPU dan Bawaslu Diminta...
Cakada mulai meningkatkan kampanye tatap muka dengan calon pemilih. Karakter cakada, tim sukses dan parpol tidak percaya diri jika dalam kampanye sepi dari pendukung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon kepala daerah ( cakada ) mulai meningkatkan kampanye tatap muka dengan calon pemilih. Karakter cakada, tim sukses dan partai politik (parpol) tidak percaya diri jika dalam kampanye sepi dari pendukung.

Masalahnya, saat ini tengah pandemi COVID-19. Pertemuan tatap muka dikhawatirkan menjadi sumber penularan virus Sars Cov-II. Memang aturannya memperbolehkan dengan jumlah maksimal 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. (Baca juga: Melihat Untung Rugi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020)

Pengamat Politik, Hurriyah menilai regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih longgar. Bahkan, menurutnya, regulasi yang ada tidak menjangkau kegiatan-kegiatan terselubung yang mungkin dilakukan oleh cakada, tim sukses, dan parpol.

Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Fisip Universitas Indonesia ini menyebut penyelenggara masih menggunakan cara pandang normatif dalam membuat regulasi. Padahal, pilkada ini dilaksanakan di tengah ancaman COVID-19 yang bisa menghilangkan nyawa seseorang.

Dia mengingatkan pilkada itu berpotensi terjadi kerumunan orang. “Partai dan paslon tidak pede jika kampanye sepi. Jadi, inginnya selalu memobilisasi massa untuk menunjukkan dukungan seolah-olah besar,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/10/2020).

Hurriyah menyoroti sanksi terhadap pelanggaran dalam pilkada yang relatif tidak memberikan efek jera. Paslon hanya diberikan teguran tertulis atau pembubaran ketika melanggaran prokes COVID-19.

Menurutnya, penyelenggara dan pengawas pilkada harusnya bisa lebih keras lagi. Untuk itu, dia mendorong dibuat aturan baru yang memasukkan klausul diskualifikasi agar paslon dan tim suksesnya tertib. (Baca juga: Pilkada Serentak Harus Lahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas)

“Dalam aturan pandemi, orang yang melanggar bisa didenda. Masa dalam pemilu, aturannya menjadi sangat loose (longgar). Bawaslu perlu progresif. Jangan PKPU-nya normatif, PerBawaslu-nya juga normatif. Padahal KPU dan Bawaslu harus memahami penting membuat inovasi,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siti Zuhro Usul Pilkada...
Siti Zuhro Usul Pilkada Asimetris, Ini Penjelasannya
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin...
MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing
Hasil Sidang MK: Willy...
Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Prabowo Beri Pesan ke...
Prabowo Beri Pesan ke Calon Kepala Daerah: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama
Panglima TNI: 34 Prajurit...
Panglima TNI: 34 Prajurit Aktif dan Purnawirawan Jadi Cakada di Pilkada 2024
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Berita Terkini
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved