KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Talaud Ke Lapas Sukamiskin
Senin, 19 Oktober 2020 - 11:56 WIB
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," kata Ali.(Baca juga: Kasus Suap, KPK Periksa Bupati Talaud sebagai Tersangka )
Selain itu, Benhur dikenai denda sejumlah Rp200 juta. Hanya, kata Ali, denda tersebut tidak dibayarkan dan diganti dengan pidana badan. "Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," kata Ali.(Baca juga: Kasus Suap, KPK Periksa Bupati Talaud sebagai Tersangka )
Selain itu, Benhur dikenai denda sejumlah Rp200 juta. Hanya, kata Ali, denda tersebut tidak dibayarkan dan diganti dengan pidana badan. "Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.
(abd)
Lihat Juga :