KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Talaud Ke Lapas Sukamiskin

Senin, 19 Oktober 2020 - 11:56 WIB
Jaksa KPK mengeksekusi Benhur Lalenoh, perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Lapas Kelas I Sumamiskin untuk menjalani hukuman. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Benhur Lalenoh, perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sumamiskin untuk menjalani hukuman.

Hal tersebut sesuai dengan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019.



"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 telah melaksanakan (eksekusi) atas nama Terpidana Benhur Lalenoh dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020). (Baca juga: Berkas Rampung, Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang )

Untuk diketahui, pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Benhur 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!