Kasus Suap, KPK Periksa Bupati Talaud sebagai Tersangka

Selasa, 27 Agustus 2019 - 13:55 WIB
Kasus Suap, KPK Periksa...
Kasus Suap, KPK Periksa Bupati Talaud sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan Jasa di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Kali ini tim penyidik KPK memeriksa Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan Jasa.

"SWM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

(Baca juga: Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif Jalani Pemeriksaan di KPK)

Selain Sri Wahyumi, KPK juga memeriksa ā€ˇpihak swasta Benhur Lalenoh (BNL). Dia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi bersama timsesnya bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap. Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talauddengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhul lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni handbag Chanel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga bernilai Rp32.995.000, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.

Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000. Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)