Pengamat Sebut UU Ciptaker Kurangi Pungli dan Beban APBN di Transportasi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:22 WIB
"Dengan UU Cipta Kerja ini bisa dikurangi," kata Djoko.

Djoko mengatakan, kajian andalalin mestinya dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion, dan perumahan. Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.

Sebaliknya menurut dia, andalalin tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel. Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.

"Kalau cuma ruko, bengkel, ngapain andalalin. Andalalin itu kalau mau dibuat itu perkawasan bukan satu persatu, misal andalalin Jalan Jenderal Sudirman itu bagus," ungkap Djoko.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!