Mayoritas Kampanye Tatap Muka, KPU-Bawaslu Harus Awasi Protokol Kesehatan
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga Kamis, 15 Oktober 2020, terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi. Rinciannya, 3.259 atau 96% kampanye dilakukan secara tatap muka dan hanya 212 atau 4% kampanye secara daring.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tetap mengawasi jalannya kampanye secara keseluruhan yang masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020, khususnya yang dilakukan dengan tatap muka. Hal ini diperlukan agar para pasangan calon, tim sukses dan pendukungnya, tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19. "KPU melalui Peraturan KPU dapat memberikan sanksi tegas pihak yang melakukan pelanggaran selama proses seluruh tahapan pilkada, khususnya saat ini tahapan kampanye Pilkada," katanya, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Pandemi COVID-19, KPU Bakal Tambah Logistik TPS di Pilkada 2020)
Bamsoet mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada terutama partai politik pendukung agar menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan pilkada sehingga mencegah timbulnya kerumunan dari mobilisasi massa yang rentan memperluas penyebaran Covid-19. (Baca juga: KPU Akui Masa Kampanye Paling Krusial dalam Tahapan Pilkada)
Di sisi lain, mantan ketua DPR ini juga meminta pasangan calon kepala daerah bersama tim sukses, simpatisan dan partai politik pendukungnya untuk mengedukasi penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga publik atau masyarakat mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tetap mengawasi jalannya kampanye secara keseluruhan yang masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020, khususnya yang dilakukan dengan tatap muka. Hal ini diperlukan agar para pasangan calon, tim sukses dan pendukungnya, tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19. "KPU melalui Peraturan KPU dapat memberikan sanksi tegas pihak yang melakukan pelanggaran selama proses seluruh tahapan pilkada, khususnya saat ini tahapan kampanye Pilkada," katanya, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Pandemi COVID-19, KPU Bakal Tambah Logistik TPS di Pilkada 2020)
Bamsoet mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada terutama partai politik pendukung agar menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan pilkada sehingga mencegah timbulnya kerumunan dari mobilisasi massa yang rentan memperluas penyebaran Covid-19. (Baca juga: KPU Akui Masa Kampanye Paling Krusial dalam Tahapan Pilkada)
Di sisi lain, mantan ketua DPR ini juga meminta pasangan calon kepala daerah bersama tim sukses, simpatisan dan partai politik pendukungnya untuk mengedukasi penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga publik atau masyarakat mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.
(cip)
tulis komentar anda