Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:11 WIB
Sekadar diketahui, RUU Ciptaker disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI Senin 5 Oktober 2020. Kemudian, DPR melalui Sekretaris Jenderalnya, Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 812 halaman pada Rabu 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membuat aturan turunan yang ia targetkan selesai dalam waktu tiga bulan. "Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah-daerah," kata Jokowi.

(Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sebab Kemunculannya UU Cipta Kerja ).

Jokowi mengatakan UU Ciptaker dibuat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Adapun salah satu dasar pembentukan UU Ciptaker adalah masih banyaknya pengangguran di Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!