Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:11 WIB
loading...
Perumusan Aturan Turunan...
Pemerintah disarankan untuk mendengar masukan sekaligus melibatkan publik dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR . Terkait hal tersebut, pemerintah disarankan untuk mendengar masukan sekaligus melibatkan publik dalam membuat aturan turunan itu.

"Pemerintah perlu mendengar masukan bahkan melibatkan publik terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker. Agar aturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dalam pembuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dan bisa senafas dengan ekspektasi publik," ujar praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Dia berpendapat, publik memandang proses pembahasan RUU Ciptaker tertutup dan tergesa-gesa. Dia berharap, opini itu tidak sampai muncul lagi. Dirinya yakin akan banyak aspirasi dan gagasan muncul dari masyarakat dengan melibatkannya dalam perumusan aturan turunan itu. "Sehingga harapan dari publik khususnya kaum buruh dan pelaku usaha UMKM bisa tersampaikan dan diterima," katanya.

(Baca juga: Samakan Visi, Mendagri Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Forkopimda ).

Sekadar diketahui, RUU Ciptaker disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI Senin 5 Oktober 2020. Kemudian, DPR melalui Sekretaris Jenderalnya, Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 812 halaman pada Rabu 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membuat aturan turunan yang ia targetkan selesai dalam waktu tiga bulan. "Pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah-daerah," kata Jokowi.

(Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sebab Kemunculannya UU Cipta Kerja ).

Jokowi mengatakan UU Ciptaker dibuat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Adapun salah satu dasar pembentukan UU Ciptaker adalah masih banyaknya pengangguran di Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Berita Terkini
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved