Miliki Kelainan Seksual, Prajurit TNI AD Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat
Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:07 WIB
Satu bulan kemudian, tepatnya September, mereka melakukan hubungan kedua kali. Kali ini mereka melakukan tindakan seksual meyimpang tersebut di sebuah hotel melati di wilayah Kabupaten Semarang.
Dua tahun berselang, keduanya kembali melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Tepatnya pada Februari dan Mei 2019, di lokasi yang sama, yaitu asrama.
Selain dengan Pratu MS, Praka PW juga melakukan hubungan homoseksual dengan dua prajurit lain. Kedua prajurit tersebut yakni Sertu W dan Sertu WK. (Baca juga: Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat )
Kemudian, pada 21 November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa Praka PW memiliki orientasi biseksual.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Praka PW. Adapun hal yang hal-hal yang memberatkan ada lima. Pertama, Terdakwa telah mencederai Prajurit TNI atas perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.
Dua tahun berselang, keduanya kembali melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Tepatnya pada Februari dan Mei 2019, di lokasi yang sama, yaitu asrama.
Selain dengan Pratu MS, Praka PW juga melakukan hubungan homoseksual dengan dua prajurit lain. Kedua prajurit tersebut yakni Sertu W dan Sertu WK. (Baca juga: Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat )
Kemudian, pada 21 November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa Praka PW memiliki orientasi biseksual.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Praka PW. Adapun hal yang hal-hal yang memberatkan ada lima. Pertama, Terdakwa telah mencederai Prajurit TNI atas perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.
Lihat Juga :