Miliki Kelainan Seksual, Prajurit TNI AD Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat
Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:07 WIB
Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD, khususnya kesatuannya di mata masyarakat. Kemudian, lanjut di poin ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.
Hal yang memberatkan di poin keempat, perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Terakhir, perbuatan Terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.
"Hal-hal yang meringankan, pertama terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tulis kutipan tersebut.
Hal yang memberatkan di poin keempat, perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Terakhir, perbuatan Terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.
"Hal-hal yang meringankan, pertama terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tulis kutipan tersebut.
(abd)
Lihat Juga :