Menata Ulang Pencalonan Kepala Daerah Jalur Parpol

Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:05 WIB
Praktik sentralistik parpol tingkat pusat bukan saja mereduksi parpol tingkat daerah sebagai salah satu institusi strategis demokrasi lokal hanya sebagai pemuas hasrat parpol tingkat pusat, tetapi juga lebih luas menunjukkan adanya praktik demokrasi lokal setengah hati yang dikuasai oleh watak anti demokrasi, elite sentrik, dan oligarkis di internal parpol berdasarkan komando parpol tingkat pusat. Hal ini menyebabkan distorsi yang serius terhadap esensi desentralisasi pemerintahan yang mensyaratkan adanya share of authority dalam pengambilan keputusan bagi institusi-institusi lokal secara desentralistik.

Oleh karena itu, pengaturan pencalonan kepala daerah melalui jalur parpol yang berwatak sentralistik ini perlu tata ulang. Undang-Undang Pilkada dan seluruh regulasi turunannya harus ditata ulang berdasarkan prinsip-prinsip pencalonan parpol yang desentralistik. Seluruh klausul UU dan regulasi pilkada yang memungkinkan terkondisinya sistem pencalonan kepala daerah yang sentralistik harus diubah dan diganti dengan klausul baru yang kondusif bagi atmosfer pencalonan kepala daerah berbasis otoritas penuh parpol tingkat daerah. Dengan menata ulang pencalonan kepala daerah berdasarkan prinsip-prinsip pencalonan yang desentralistik, maka pilkada yang memakan banyak ongkos politik, sosial, dan ekonomi ini akan tumbuh dan berkembang menjadi perayaan pesta demokrasi lokal yang sesungguhnya, bukannya pesta segelintir elite pusat yang dengan susah payah diselenggarakan oleh masyarakat di daerah.







Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More