RUU Kejaksaan Harus Kuatkan Kedudukan Korps Adhyaksa
Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:36 WIB
Di mana Jaksa sebagai Institusi atau Organ utama Negara (main state organ atau procureur general atau parket general) pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dapat diajukan ke tahap pengadilan atau deponering atau seponering serta sebagai eksekutor tunggal pelaksana putusan pidana.
"Sejak Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 dan berikutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kewenangan Kejaksaan memerlukan role model baru sebagai single prosecutor system yang menghadapi berbagai tantangan dan hambatan karena itu memerlukan pembaharuan pedoman (guideline role model prosecutor) secara filosofis, yuridis, sosiologis melalui rancangan Undang-Undang Kejaksaan yang baru berdasarkan asas legalitas dan opportunitas yang lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," ujar Firman pada kesempatan sama.
"Terakhir, dalam konteks pembaharuan UU Kejaksaan, sebaiknya RUU ini memberikan empowering bukan memperlemah lembaga kejaksaan," pungkasnya.
"Sejak Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 dan berikutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kewenangan Kejaksaan memerlukan role model baru sebagai single prosecutor system yang menghadapi berbagai tantangan dan hambatan karena itu memerlukan pembaharuan pedoman (guideline role model prosecutor) secara filosofis, yuridis, sosiologis melalui rancangan Undang-Undang Kejaksaan yang baru berdasarkan asas legalitas dan opportunitas yang lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," ujar Firman pada kesempatan sama.
"Terakhir, dalam konteks pembaharuan UU Kejaksaan, sebaiknya RUU ini memberikan empowering bukan memperlemah lembaga kejaksaan," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda