Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dinyatakan Lengkap

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:48 WIB
Ia mengakui, banyak informasi yang beredar terkait adanya keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Namun, penyidik belum melakukan penelusuran, sebab, alat bukti yang diperoleh penyidik baru sampai ketiga tersangka itu. "Itu kan masih sekadar berita. Tapi alat buktinya mana ada," lanjut Hari.

Terkait penggabungan ini diserahkan kepada Jaksa Peneliti sebagai Penuntut Umum untuk berdiskusi kembali apakah dakwaan Joko Tjandra pada dua perkara itu akan disatukan atau tidak. Sebab, kewenangan dua kasus itu sudah berada di penuntut umum. (Baca juga: Nama Kabareskrim Sempat Tercatut dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra )

"Kemudian, tinggal locus delicti (penentuan lokasi) apakah di Jakarta Selatan atau Pusat yang akan menggelar persidangan dalam kasus ini," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!