Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dinyatakan Lengkap

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:48 WIB
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidsus Kejagung telah merampungkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari .

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka kepada Penuntun Umum. Rencananya, penyerahan itu akan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara kasus suap red notice Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri dalam kasus hak tagih atau cessi Bank Bali itu.

"Karena kan ada rencana penggabungan dakwaan jadi tunggu teman-teman dari Polri," kata Febrie di Gedung Bundar, Rabu (14/10/202). ( )

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, meski nanti perkara itu telah dimeja-hijaukan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. "Tergantung bagaimana dengan fakta sidangnya nanti. Kita lihatlah," kata Hari.

Ia mengakui, banyak informasi yang beredar terkait adanya keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Namun, penyidik belum melakukan penelusuran, sebab, alat bukti yang diperoleh penyidik baru sampai ketiga tersangka itu. "Itu kan masih sekadar berita. Tapi alat buktinya mana ada," lanjut Hari.



Terkait penggabungan ini diserahkan kepada Jaksa Peneliti sebagai Penuntut Umum untuk berdiskusi kembali apakah dakwaan Joko Tjandra pada dua perkara itu akan disatukan atau tidak. Sebab, kewenangan dua kasus itu sudah berada di penuntut umum. ( )

"Kemudian, tinggal locus delicti (penentuan lokasi) apakah di Jakarta Selatan atau Pusat yang akan menggelar persidangan dalam kasus ini," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More