Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya Dinyatakan Lengkap
Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:48 WIB
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidsus Kejagung telah merampungkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari .
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka kepada Penuntun Umum. Rencananya, penyerahan itu akan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara kasus suap red notice Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri dalam kasus hak tagih atau cessi Bank Bali itu.
"Karena kan ada rencana penggabungan dakwaan jadi tunggu teman-teman dari Polri," kata Febrie di Gedung Bundar, Rabu (14/10/202). (Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Surat, Terancam 5 Tahun Penjara )
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, meski nanti perkara itu telah dimeja-hijaukan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. "Tergantung bagaimana dengan fakta sidangnya nanti. Kita lihatlah," kata Hari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka kepada Penuntun Umum. Rencananya, penyerahan itu akan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara kasus suap red notice Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri dalam kasus hak tagih atau cessi Bank Bali itu.
"Karena kan ada rencana penggabungan dakwaan jadi tunggu teman-teman dari Polri," kata Febrie di Gedung Bundar, Rabu (14/10/202). (Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Surat, Terancam 5 Tahun Penjara )
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, meski nanti perkara itu telah dimeja-hijaukan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. "Tergantung bagaimana dengan fakta sidangnya nanti. Kita lihatlah," kata Hari.
Lihat Juga :