Relevan dengan Zaman, UU Ciptaker Adopsi Hal Positif di UU Ketenagakerjaan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:07 WIB
Terkait isu soal kontrak, Dita menjelaskan bahwa syarat-syarat mengenai pekerja kontrak masih mengadopsi aturan di UU Ketenagakerjaan terutama di pasal 56 dan 59.

"Kenapa batas maksimal kontrak tidak tercantum lagi? Karena ini akan dicantumkan di Peraturan Pemerintah nanti supaya ada fleksibilitas. Karakteristik hubungan kerja di tiap sektor kan bisa berbeda-beda. Kita ingin membuka diri untuk kebutuhan baru, tanpa meninggalkan hal-hal yang baik," tuturnya.

Misinformasi soal cuti juga diluruskan oleh perempuan yang pernah dituduh melakukan tindakan subversif selama menjadi aktivis tersebut. Dita menegaskan cuti hamil dan cuti haid tidak dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada penghilangan cuti hamil dan haid! Menteri (Ketenagakerjaan) kita ini perempuan lho, separuh pekerja kita ini perempuan. Semua tetap ada dan dibayarkan upahnya," ungkapnya.

Begitu pula soal syarat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang nyatanya tetap mengadopsi aturan di UU Ketenagakerjaan. Ada empat tahap yang harus ditempuh jika memang akan melakukan PHK.

"Pengusaha harus tetap memberi informasi, tidak bisa sepihak. Kalau pekerja tidak setuju, harus ada perundingan yang bisa didampingi serikat pekerja. Jika tidak sepakat, pemerintah harus intervensi memediasi. Kalau tidak selesai juga, baru bisa masuk jalur hukum. Tetap ada empat layer soal PHK ini," kata Dita.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dikabarkan menghilang juga tetap ada dalam UU Cipta Kerja. Soal frase tidak diwajibkan, Dita menjelaskan bahwa tiap-tiap kabupaten/kota sebenarnya sudah memiliki UMK dan ini tetap ada. Tapi jika ada yang belum memiliki, pemerintah daerah bisa mengusulkan menggunakan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kalau UMP-nya dianggap sudah mewakili, ya tidak perlu. Tiap daerah kan punya karakteristik yang berbeda-beda, kalau mayoritas pekerjanya di UMKM, ya harus disesuaikan. Makanya pilihan katanya 'dapat', bukan 'wajib' kan," kata Dita.

Perempuan pertama peraih Ramon Magsaysay Award di bidang Young Emerging Leader ini menerangkan, pemerintah akan mengakomodasi berbagai hal yang belum detil di UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan bergerak aktif melibatkan dan mengundang seluruh Serikat Pekerja, termasuk yang melakukan aksi penolakan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More