Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:12 WIB
UU tetap disahkan DPR dan bola ada ditangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Karena tingginya tekanan masyarakat sipil juga, akhirnya SBY mengambil jalan tengah. UU tersebut ditandatangani pada 29 September 2014. Pada 2 Oktober 2014, SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Mahfud menjelaskan alasan mengembalikan pilkada ke DPRD saat itu, salah satunya, pilkada langsung tidak melahirkan pemimpin daerah yang baik. Dia mengutip mantan pakar otonomi daerah Ryaas Rasyid yang menyatakan setiap pilkada masyarakat di kampungnya menunggu serangan fajar.

“Kemendagri menyatakan 61 kepala daerah terlibat kasus korupsi. Apa yang terjadi itu karena biaya pilkada mahal. Menurut data KPK 82 persen, pemilihan itu disponsori oleh orang lain, cukong,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!