Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:14 WIB
"Prosedur yang tidak baik, hampir dapat dipastikan menghasilkan subtansi yang tidak baik. Kesannya malah politisasi hukum (politization of the judiciary). Ini berbahaya bagi keberlangsungan asas-asas demokrasi, negara hukum dan konstitusionalisme," cetus dia.

Susi menjelaskan, ada beberapa muatan yang dipersoalkan yaitu usia minimal hakim MK dan tindak lanjut putusan. Batas usia minimal menjadi hakim MK telah dinaikkan dari semula 47 menjadi 60 tahun.

"Tapi, NA sama sekali tidak memberikan argumentasi kuat mengenai perubahan ini. Hanya menyamakan usia pensiun dengan hakim agung di Mahkamah Agung," terang dia.

Padahal menurutnya, jabatan hakim MK bukanlah hakim karir. Selain itu, perkara di MK justru menyangkut kasus pengujian substansi hukum yang tentunya membutuhkan stamina yang memadai.

"Dari segi kesehatan, kalau usia minimal 60 tahun, maka putusan yang dikeluarkan para hakim ini bisa saja diragukan. Jangan-jangan nanti malah lebih banyak menyerahkan tanggung jawabnya putusan ke panitera," ujar Susi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!