Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Rencana DPR merevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di tengah pandemi Corona atau Covid-19 terus menuai sorotan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana DPR merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di tengah pandemi Corona atau Covid-19 terus menuai sorotan. Beragam desakan meminta parlemen Senayan untuk menghentikan pembahasan karena revisi beleid itu tak ada urgensinya dan kental nuansa politik transaksional.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menilai materi perubahan UU itu tidak mengandung politik hukum yang makin memperkuat MK. Menurutnya, hal itu tampak jelas dari pembahasan yang dijalankan tidak sesuai prosedur yang baik.

Pembahasan UU seharusnya tidak hanya sekadar bersandar pada norma saja. Perubahan UU MK semestinya sejalan dan mempertimbangkan sendi-sendi demokrasi, negara hukum, dan konstitusi.

Bahkan, setelah mengamati sistematika naskah akademik (NA) RUU MK, ternyata tidak sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011. Di dalamnya tidak ada bab mengenai arah jangkauan.

"NA-nya tidak memberikan penjelasan bersifat ilmiah yang dapat digunakan sebagai justifikasi melakukan perubahan. Tidak ada buku, teks, artikel jurnal bereputasi yang sumbernya bersifat otoritatif. Jadi, analisisnya sangat dangkal," papar Susi dalam diskusi daring bertajuk ‘Potensi Konflik Kepentingan di Balik Revisi UU Mahkamah Konstitusi?’ pada Rabu (6/5/2020).

Jika mencermati muatan subtansinya, Susi menyebut DPR gagal memberikan alasan yang masuk akal kenapa perlunya perubahan UU tersebut. Hal itu jelas memperlihatkan parlemen tidak menjalankan prosedur perancangan dan perumusan yang baik.

"Prosedur yang tidak baik, hampir dapat dipastikan menghasilkan subtansi yang tidak baik. Kesannya malah politisasi hukum (politization of the judiciary). Ini berbahaya bagi keberlangsungan asas-asas demokrasi, negara hukum dan konstitusionalisme," cetus dia.

Susi menjelaskan, ada beberapa muatan yang dipersoalkan yaitu usia minimal hakim MK dan tindak lanjut putusan. Batas usia minimal menjadi hakim MK telah dinaikkan dari semula 47 menjadi 60 tahun.

"Tapi, NA sama sekali tidak memberikan argumentasi kuat mengenai perubahan ini. Hanya menyamakan usia pensiun dengan hakim agung di Mahkamah Agung," terang dia.

Padahal menurutnya, jabatan hakim MK bukanlah hakim karir. Selain itu, perkara di MK justru menyangkut kasus pengujian substansi hukum yang tentunya membutuhkan stamina yang memadai.

"Dari segi kesehatan, kalau usia minimal 60 tahun, maka putusan yang dikeluarkan para hakim ini bisa saja diragukan. Jangan-jangan nanti malah lebih banyak menyerahkan tanggung jawabnya putusan ke panitera," ujar Susi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Angelina Sondakh Kritik...
Angelina Sondakh Kritik DPR: Budaya Permisif Bikin Rakyat Sering Terabaikan
Rekomendasi
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
Nilai Transaksi Janggal...
Nilai Transaksi Janggal Rafael Alun Lebih dari Rp500 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved