Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:03 WIB
Pemerintah membantu pemulangan 36 WNI yang bekerja sebagai ABK dari Afrika Selatan. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah tak berhenti berupaya membantu pemulangan atau repatriasi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terkendala karena kebijakan pembatasan sosial di masa pandemi. Seperti yang terjadi di Afrika Selatan , ada 36 pelaut Indonesia yang akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), proses repatriasi WNI ersebut dilatarbelakangi karena perjanjian kontrak kerja yang telah berakhir dengan beberapa pihak kapal asing. Selain itu, Afrika Selatan juga telah memasuki pembatasan sosial (lockdown) level 1 sejak 1 Oktober 2020. Kondisi itu sekaligus membuka opsi-opsi penerbangan dan kesempatan pulang bagi para WNI dari Cape Town.



(Baca: Beri Pelindungan, Pemerintah Repatriasi 58 WNI dari Malaysia)

“Repatriasi mereka dilatarbelakangi oleh berakhirnya perjanjian kerja mereka. Pada 10-12 Oktober 2020, KJRI Cape Town telah membantu kepulangan 36 pelaut Indonesia dari berbagai kapal asing di Cape Town,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kemlu, Rabu (14/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!