Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah tak berhenti berupaya membantu pemulangan atau repatriasi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terkendala karena kebijakan pembatasan sosial di masa pandemi. Seperti yang terjadi di Afrika Selatan , ada 36 pelaut Indonesia yang akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), proses repatriasi WNI ersebut dilatarbelakangi karena perjanjian kontrak kerja yang telah berakhir dengan beberapa pihak kapal asing. Selain itu, Afrika Selatan juga telah memasuki pembatasan sosial (lockdown) level 1 sejak 1 Oktober 2020. Kondisi itu sekaligus membuka opsi-opsi penerbangan dan kesempatan pulang bagi para WNI dari Cape Town.
(Baca: Beri Pelindungan, Pemerintah Repatriasi 58 WNI dari Malaysia)
“Repatriasi mereka dilatarbelakangi oleh berakhirnya perjanjian kerja mereka. Pada 10-12 Oktober 2020, KJRI Cape Town telah membantu kepulangan 36 pelaut Indonesia dari berbagai kapal asing di Cape Town,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kemlu, Rabu (14/10/2020).
Secara berturut-turut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town memfasilitasi kepulangan dua orang pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal Taiwan Hong Iu No. 3 pada 9 Oktober 2020. Esok hari, giliran empat orang WNI di kapal Taiwan Yuh Mao No. 106 dan 29 pelaut di kapal Tiongkok Fu Rong Hai. Adapun satu orang kru lainnya bekerja di kapal Hong Iu No. 313, bertolak ke Tanah Air pada 12 Oktober 2020.
(Baca: Antisipasi Covid-19, Pemerintah Bantu Repatriasi 29 PMI dari Suriname)
“Fasilitasi pelindungan kepada pelaut WNI tersebut dapat terlaksana berkat kerja sama yang baik KJRI Cape Town dengan Regal Cape Marine (RCM) sebagai agen perwakilan perusahaan kapal Taiwan di Afrika Selatan, AMA Shipping sebagai agen perwakilan perusahaan kapal Tiongkok di Afrika Selatan, dan pihak manning agent di Indonesia,” urai Kemlu.
Dalam proses repatriasi tersebut, KJRI Cape Town telah memberikan informasi alur kepulangan ke Indonesia, surat keterangan jalan, dan bantuan kebutuhan paket makanan kepada para WNI.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), proses repatriasi WNI ersebut dilatarbelakangi karena perjanjian kontrak kerja yang telah berakhir dengan beberapa pihak kapal asing. Selain itu, Afrika Selatan juga telah memasuki pembatasan sosial (lockdown) level 1 sejak 1 Oktober 2020. Kondisi itu sekaligus membuka opsi-opsi penerbangan dan kesempatan pulang bagi para WNI dari Cape Town.
(Baca: Beri Pelindungan, Pemerintah Repatriasi 58 WNI dari Malaysia)
“Repatriasi mereka dilatarbelakangi oleh berakhirnya perjanjian kerja mereka. Pada 10-12 Oktober 2020, KJRI Cape Town telah membantu kepulangan 36 pelaut Indonesia dari berbagai kapal asing di Cape Town,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kemlu, Rabu (14/10/2020).
Secara berturut-turut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town memfasilitasi kepulangan dua orang pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal Taiwan Hong Iu No. 3 pada 9 Oktober 2020. Esok hari, giliran empat orang WNI di kapal Taiwan Yuh Mao No. 106 dan 29 pelaut di kapal Tiongkok Fu Rong Hai. Adapun satu orang kru lainnya bekerja di kapal Hong Iu No. 313, bertolak ke Tanah Air pada 12 Oktober 2020.
(Baca: Antisipasi Covid-19, Pemerintah Bantu Repatriasi 29 PMI dari Suriname)
“Fasilitasi pelindungan kepada pelaut WNI tersebut dapat terlaksana berkat kerja sama yang baik KJRI Cape Town dengan Regal Cape Marine (RCM) sebagai agen perwakilan perusahaan kapal Taiwan di Afrika Selatan, AMA Shipping sebagai agen perwakilan perusahaan kapal Tiongkok di Afrika Selatan, dan pihak manning agent di Indonesia,” urai Kemlu.
Dalam proses repatriasi tersebut, KJRI Cape Town telah memberikan informasi alur kepulangan ke Indonesia, surat keterangan jalan, dan bantuan kebutuhan paket makanan kepada para WNI.
(muh)
tulis komentar anda