Bawaslu Daerah yang Tak Pilkada Diminta Awasi Konten di Dunia Maya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:54 WIB
"Bawaslu kolektif kolegial. Sesama Bawaslu baik yang pilkada dan tidak, melakukan pengawasan konten internet untuk meringankan beban. Teman-teman yang pilkada tidak sendirian, terutama dalam pengawasan konten internet," ujar Fritz dalam diskusi daring dengan tema “Menekan Kerawanan, Meningkatkan Sinergi”, Selasa (13/10/2020).
Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia diprediksi meningkatkan kampanye calon kepala daerah (cakada) di jagat maya, terutama media sosial (medsos) dan aplikasi pesan digital.
Fritz menerangkan, anggota Bawaslu daerah yang menemukan dugaan pelanggaran kampanye di medsos untuk melaporkan akun dari cakada, tim sukses, atau parpol itu ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jika akun medsosnya tidak terdaftar di Bawaslu, dilaporkan ke Direktorat Siber di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) setempat. "Jika anonymous atau tidak diketahui, dilaporkan ke Bawaslu untuk diteruskan ke Kominfo. Nantinya di-take down," paparnya.
Dia mengakui, para pengawas pilkada akan mengalami kesulitan dalam menentukan sebuah pelanggaran yang terkait penghinaan terhadap agama, suku, dan ras pasangan calon (paslon). Pelanggaran lain yang mesti ditangani hati-hati adalah mengenai adu domba.
Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia diprediksi meningkatkan kampanye calon kepala daerah (cakada) di jagat maya, terutama media sosial (medsos) dan aplikasi pesan digital.
Fritz menerangkan, anggota Bawaslu daerah yang menemukan dugaan pelanggaran kampanye di medsos untuk melaporkan akun dari cakada, tim sukses, atau parpol itu ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jika akun medsosnya tidak terdaftar di Bawaslu, dilaporkan ke Direktorat Siber di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) setempat. "Jika anonymous atau tidak diketahui, dilaporkan ke Bawaslu untuk diteruskan ke Kominfo. Nantinya di-take down," paparnya.
Dia mengakui, para pengawas pilkada akan mengalami kesulitan dalam menentukan sebuah pelanggaran yang terkait penghinaan terhadap agama, suku, dan ras pasangan calon (paslon). Pelanggaran lain yang mesti ditangani hati-hati adalah mengenai adu domba.
Lihat Juga :