Bawaslu Daerah yang Tak Pilkada Diminta Awasi Konten di Dunia Maya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:54 WIB
JAKARTA - Tantangan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona) semakin berat.
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengajak semua Bawaslu daerah, baik yang menggelar pilkada dan tidak, saling bahu-membahu mengawasi konten kampanye di dunia maya.
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
"Bawaslu kolektif kolegial. Sesama Bawaslu baik yang pilkada dan tidak, melakukan pengawasan konten internet untuk meringankan beban. Teman-teman yang pilkada tidak sendirian, terutama dalam pengawasan konten internet," ujar Fritz dalam diskusi daring dengan tema “Menekan Kerawanan, Meningkatkan Sinergi”, Selasa (13/10/2020).
Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia diprediksi meningkatkan kampanye calon kepala daerah (cakada) di jagat maya, terutama media sosial (medsos) dan aplikasi pesan digital.
Fritz menerangkan, anggota Bawaslu daerah yang menemukan dugaan pelanggaran kampanye di medsos untuk melaporkan akun dari cakada, tim sukses, atau parpol itu ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jika akun medsosnya tidak terdaftar di Bawaslu, dilaporkan ke Direktorat Siber di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) setempat. "Jika anonymous atau tidak diketahui, dilaporkan ke Bawaslu untuk diteruskan ke Kominfo. Nantinya di-take down," paparnya.
Dia mengakui, para pengawas pilkada akan mengalami kesulitan dalam menentukan sebuah pelanggaran yang terkait penghinaan terhadap agama, suku, dan ras pasangan calon (paslon). Pelanggaran lain yang mesti ditangani hati-hati adalah mengenai adu domba.
Namun, dugaan pelanggarannya akan jelas ketika terlihat langsung dalam pengawasan dan dibahas di Sentra Gakkumdu. Bawaslu sudah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan pengertian mengenai menghasut, ujaran kebencian, dan sebagainya, untuk panduan para pengawas pilkada di daerah.
Tugas pengawas pilkada di tengah pandemi Covid-19 tidaklah mudah. Fritz menyebut ada empat hal yang harus dilakukan para pengawas pilkada, seperti menjaga kesehatan diri, pengawasan protokol kesehatan, pengawasan teknis kepemiluan, dan pengawasan konten di internet.
"Saya mengajak berbagai tugas diantara kita yang melaksanakan pilkada pada 2020. Mari membantu patroli pengawasan, saling melihat, dan saling cross (informasi). Mari aktif melakukan pelaporan online. Semakin banyak yang melakukan pengawasan, semakin banyak yang di-take down," pungkasnya.
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengajak semua Bawaslu daerah, baik yang menggelar pilkada dan tidak, saling bahu-membahu mengawasi konten kampanye di dunia maya.
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
"Bawaslu kolektif kolegial. Sesama Bawaslu baik yang pilkada dan tidak, melakukan pengawasan konten internet untuk meringankan beban. Teman-teman yang pilkada tidak sendirian, terutama dalam pengawasan konten internet," ujar Fritz dalam diskusi daring dengan tema “Menekan Kerawanan, Meningkatkan Sinergi”, Selasa (13/10/2020).
Pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia diprediksi meningkatkan kampanye calon kepala daerah (cakada) di jagat maya, terutama media sosial (medsos) dan aplikasi pesan digital.
Fritz menerangkan, anggota Bawaslu daerah yang menemukan dugaan pelanggaran kampanye di medsos untuk melaporkan akun dari cakada, tim sukses, atau parpol itu ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jika akun medsosnya tidak terdaftar di Bawaslu, dilaporkan ke Direktorat Siber di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) setempat. "Jika anonymous atau tidak diketahui, dilaporkan ke Bawaslu untuk diteruskan ke Kominfo. Nantinya di-take down," paparnya.
Dia mengakui, para pengawas pilkada akan mengalami kesulitan dalam menentukan sebuah pelanggaran yang terkait penghinaan terhadap agama, suku, dan ras pasangan calon (paslon). Pelanggaran lain yang mesti ditangani hati-hati adalah mengenai adu domba.
Namun, dugaan pelanggarannya akan jelas ketika terlihat langsung dalam pengawasan dan dibahas di Sentra Gakkumdu. Bawaslu sudah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan pengertian mengenai menghasut, ujaran kebencian, dan sebagainya, untuk panduan para pengawas pilkada di daerah.
Tugas pengawas pilkada di tengah pandemi Covid-19 tidaklah mudah. Fritz menyebut ada empat hal yang harus dilakukan para pengawas pilkada, seperti menjaga kesehatan diri, pengawasan protokol kesehatan, pengawasan teknis kepemiluan, dan pengawasan konten di internet.
"Saya mengajak berbagai tugas diantara kita yang melaksanakan pilkada pada 2020. Mari membantu patroli pengawasan, saling melihat, dan saling cross (informasi). Mari aktif melakukan pelaporan online. Semakin banyak yang melakukan pengawasan, semakin banyak yang di-take down," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda