Ahmad Yani Tegaskan KAMI Tak Terlibat Unjuk Rasa Rusuh
Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:19 WIB
JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani menegaskan bahwa KAMI tidak terlibat dalam maraknya aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh belakangan ini. KAMI hanya memberikan dukungan moral atas aksi tersebut tapi tidak ikut turun jalan.
"KAMI ini kan gak punya organ, KAMI ini gerakan moral. Kalo pun ada yang ikut turun orang per orang, tidak membawa bendera KAMI," jelasnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/10/2020).
(Baca: Mabes Polri Konfirmasi Penangkapan, Syahganda Langsung Diperiksa di Bareskrim)
Karena itu, dia mempertanyakan penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan subuh tadi. Meskipun membenarkan saat ini koleganya itu berada di Mabes Polri, Yani mengaku tidak tahu pasti apa yang dituduhkan polisi.
"Tapi biasanya berkaitan dengan UU ITE, ya biasanya soal cuitan di twitter atau medsos. Tapi kami sudah ada (tim pendamping). Kami sudah siapkan puluhan advokat kok," tandasnya.
Syahganda ditangkap Mabes Polri berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor :SP.Kep/165/10/20/Dittipidsiber. Penangkapan terjadi setelah sebelumnya Syahganda mengomentari tuduhan dalang asing dalam unjuk rasa rusuh Omnibus Law.
"KAMI ini kan gak punya organ, KAMI ini gerakan moral. Kalo pun ada yang ikut turun orang per orang, tidak membawa bendera KAMI," jelasnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/10/2020).
(Baca: Mabes Polri Konfirmasi Penangkapan, Syahganda Langsung Diperiksa di Bareskrim)
Karena itu, dia mempertanyakan penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan subuh tadi. Meskipun membenarkan saat ini koleganya itu berada di Mabes Polri, Yani mengaku tidak tahu pasti apa yang dituduhkan polisi.
"Tapi biasanya berkaitan dengan UU ITE, ya biasanya soal cuitan di twitter atau medsos. Tapi kami sudah ada (tim pendamping). Kami sudah siapkan puluhan advokat kok," tandasnya.
Syahganda ditangkap Mabes Polri berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor :SP.Kep/165/10/20/Dittipidsiber. Penangkapan terjadi setelah sebelumnya Syahganda mengomentari tuduhan dalang asing dalam unjuk rasa rusuh Omnibus Law.
(muh)
tulis komentar anda