Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh di Peraturan Turunan UU Ciptaker

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:31 WIB
Dita mengatakan, serikat buruh yang tidak setuju terhadap UU Cipta Kerja masih memiliki peluang untuk memperbaiki regulasi tersebut melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih berpihak kepada pekerja.

"Yang belum ada di UU akan diperjelas di PP. Jangan pikir buruk dulu pemerintah tak akan mengakomodir," kata Dita, Senin (12/9/2020).

Dita menjelaskan, ketentuan terkait lama kontrak hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan diatur secara detil dalam aturan turunan yang akan disusun pemerintah.

Menurut Dita, kalangan buruh memiliki kesempatan mengubah ketentuan yang tidak berpihak kepada mereka melalui dialog yang akan digelar pemerintah.

"Saya yakin bisa diubah di PP. Jadi apa yang belum dicantumkan misalnya soal lama kontrak, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah masuk di Cipta Kerja tinggal dibahas saja durasi waktu lama kontrak," ucap Dita.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!