Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh di Peraturan Turunan UU Ciptaker
Senin, 12 Oktober 2020 - 18:31 WIB
Pemerintah meminta pihak-pihak yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk lebih bersabar. Sebab, pemerintah akan mengakomodir kepentingan buruh. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah meminta pihak-pihak yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk lebih bersabar. Sebab, pemerintah akan mengakomodir kepentingan buruh atau pekerja di dalam peraturan turunan dari regulasi sapu jagat tersebut.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal itu seperti disampaikan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, menanggapi demo-demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat termasuk buruh menolak penerapan UU Cipta Kerja.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal itu seperti disampaikan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, menanggapi demo-demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat termasuk buruh menolak penerapan UU Cipta Kerja.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Lihat Juga :